﴿كتاب المأمورات: باب المراقبة: 70﴾
70 - التاسع : عن عُمَرَ رضي الله عنه عَنِ النَّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قَالَ : « لا يُسْأَلُ الرَّجُلُ فِيمَ ضَرَبَ امْرَأَتَهُ » . رواه أبو داود وغيره .
70 – Kesembilan : Dari Umar radiyAllahu ‘anhu, dari Nabi shallAllahu ‘alaihi wa sallam : “Seorang laki-laki tidak akan ditanya tentang apa (alasan/ sebab) ia memukul istrinya.” Hadits Riwayat Abu Daud dan lainnya.
تخريج الحديث:
١. أبو داود: كتاب النكاح: باب في ضرب النساء: 2147.
٢. إبن ماجه: كتاب النكاح: باب ضرب النساء: 1986. ﴿موسوعة الحديث الشريف النبوي/ e-book﴾
شرح الحديث:
أي : لا يُسأل بأي سبب ضرب امرأته ، لإحتمال أنْ يكون السبب مما يُستحيا من ذكره ، كالامتناع من التمكين ، بل يترك ذلك إليه وإلى مراقبته لمولاه ، إلا إن احتاج الأمر إلى الرفع إلى الحكام . قال الله تعالى : ﴿ الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً ﴾ [ النساء (34) ] . ﴿تطريز رياض الصالحين: 67e-book/ ﴾
Yakni : (laki-laki) tidak akan ditanya tentang apa yang menyebabkan ia memukul istrinya, karena kemungkinan yang menjadi sebab (pemukulannya) dari apa yang akan merasa malu dari menyebutkannya, seperti menghindarkan diri dari berbagai kemungkinan, bahkan ia meninggalkan berbagai kemungkinan itu kepadanya dan kepada penjagaannya bagi istrinya, kecuali jika suatu perkara menjadi alasan kepada penegakan hukum. Firman Allah Ta’ala: “Laki-laki (suami itu) pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka ditempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [QS. An-Nisa (4) : 34]. ﴾Tathrizu Riyadush Shalihin : 67 /e-book﴿
__________________________
Mubahatsah Kitab___Riyadush Shalihin | 55
فوائد الحديث:
و في الحديث إشارة لطيفة إلى عدم التدخّل في الأمور الزوجيّة صيانة لحرمتها و بقاء على دوامها، إلاّ إذا دعت الحاجة إلى ذلك. و يجب أن يكون ذلك بالحسنى و بنيّة الإصلاح بين الطرفين. قال الله تعالى: "...إن يريد إصلاح يوفّق الله بينهما..." . و الله تعالى أعلم. ﴿روضة المتقين شرح رياض الصالحين: 1: 112﴾
Dan pada hadits ini terdapat isyarat yang halus (tersembunyi) kepada tidak ada campur tangan/ intervensi dalam urusan-urusan rumah tangga (suami-istri) untuk memelihara/ menjaga terhadap hal-hal yang diharamkan dari campur tangan dalam urusan-urusan rumah tangga dan (memelihara/ menjaga) dari ketidak berkesudahan, kecuali apabila dipandang perlu kepada hal itu. Dan wajib dalam hal campur tangan urusan rumah tangga dilakukan dengan baik dan dengan niat hendak mendamaikan antara kedua belah pihak. Firman Allah Ta’ala: “. . . jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu . . . .” [QS. An-Nisa (4): 35]. Wallahu Ta’ala A’lam. ﴾Raudhatul Muttaqin syarh Riyadush Shalihin : 1 : 112﴿
__________________________
Mubahatsah Kitab___Riyadush Shalihin | 56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar