Powered By Blogger

Senin, 09 Maret 2015

SEJARAH SYUKURAN KEHAMILAN 4 BULANAN DAN 7 BULANAN


A.  Tasyabbuh
1)   Versi Agama Kong Hu Cu (Bagian dari UPACARA PEMUJAAN DAN SESAJIAN dalam Kepercayaan pada Tu dan Yang)
                   1.   Kelenteng
                  2.   Patung-patung Kelenteng
                  3.   Sembahyang Pendirian Sebuah Rumah Baru
                  4.   Sembahyang Menjelang Gadis
                  5.   Sembahyang Perkawinan
                  6.   Sembahyang Hamil Tiga Bulan dan Tujuh Bulan
a. Sembahyang hamil tiga bulan
Disajikan tiga macam buah-buahan. Setelah sembahyang, perempuan itu dimandikan tiga kali, berganti pakaian tiga kali, dan menyulut hio tiga batang.
b. Sembahyang hamil tujuh bulan
Disajikan tujuh macam sesajian. Setelah sembahyang, perempuan hamil itu dimandikan tujuh kali, melepaskan ikan belut ke dalam kain sekali agar persalinan menjadi lancar. Selanjutnya ia bersembahyang kembali dengan menyulut tujuh batang hio, berdagang makanan tujuh macam pada anak-anak dan dibayar dengan uang-uangan. Sejak upacara hamil tujuh bulan itu, perempuan hamil selalu membawa pisau kecil agar tiada diganggu hyang jahat.
                  7.   Sembahyang Bersalin
                  8.   Hukuman yang berhubungan dengan perkawinan. Parasit Akidah karya A.D. EL. Marzdedeq, hlm. 4 - 31﴿

2)  Versi Agama Hindu
Pertanyaan : Apakah Telonan, Mitoni dan Tingkepan dari ajaran Islam ?
[Telonan : Upacara 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : Upacara 7 Bulan masa kehamilan; biasanya dengan mandi-mandi]
Jawab : Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita jumpai di tengah-tengah masyarakat adalah tradisi masyarakat Hindu.Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana [garba : perut, Wedana : sedang mengandung]. Selama bayi dalam kandungan dibuatkan tumpeng selamatan Telonan, Mitoni, Tingkepan [terdapat dalam Kitab Upadesa hal. 46].
Intisari dari sesajinya adalah :
1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip).
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) si jabang bayi.
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” [sedulur papat] yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari. [orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari]
Hal ini dilakukan untuk panggilan kepada semua kekuatan-kekuatan alam yang tidak kelihatan tapi mempunyai hubungan langsung pada kehidupan sang bayi dan juga pada panggilan kepada Empat Saudara yang bersama-sama ketika sang bayi dilahirkan, untuk bersama-sama diupacarai, diberi pensucian dan suguhan agar sang bayi mendapat keselamatan dan selalu dijaga oleh unsur kekuatan alam.
Sedangkan upacara terhadap ari-ari, ialah setelah ari-ari terlepas dari si bayi lalu dibersihkan dengan air yang kemudian dimasukkan ke dalam tempurung kelapa selanjutnya dimasukkan ke dalam kendil atau guci. Ke dalamnya dimasukkah tulisan “AUM” agar sang Hyang Widhi melindungi. Selain itu dimasukkan juga berbagai benda lain sebagai persembahan kepada Hyang Widhi. Kendil kemudian ditanam di pekarangan, di kanan pintu apabila bayinya laki-laki, di kiri pintu apabila bayinya perempuan.
Kendil yang berisi ari-ari ditimbun dengan baik, dan pada malam harinya diberi lampu, selama tiga bulan. Apa yang diperbuat kepada si bayi maka diberlakukan juga kepada Empat Saudara tersebut. Kalau si bayi setelah dimandikan, maka airnya juga disiramkan kepada kendil tersebut. (Kitab Upadesa, tentang ajaran-ajaran Agama Hindu, oleh : Tjok Rai Sudharta, MA. dan Drs. Ida Bagus Oka Punia Atmaja, cetakan kedua 2007).
Dikutip dari buku : Santri Bertanya Mantan Pendeta (Hindu) Menjawab.

B.  “Ngadalilan Amal” yang seharusnya “Ngamalkeun Dalil”
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعَ كَلِمَاتٍ بَكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
“Sesungguhnya setiap orang di antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian), kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …”(HR. Bukhari dan Muslim)

C.  Dalil? Dalih?
Assalamu'alaikum wr. Wb. maaf pak ustad/kyai saya mw tanya:
Apa hukumnya acara 4 bulanan, 7 bulanan bagi wanita hamil?
JAWABAN
Tidak ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه). Ini sama dengan hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi wanita hamil itu sama dengan acara kumpul-kumpul biasa. Adakah larangan orang kumpul-kumpul? Jawabnya, tidak ada. Kumpul-kumpul itu baru dilarang kalau dalam kumpul-kumpul itu ada perbuatan yang melanggar syariah, seperti main judi, minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.
Adapun pendapat kalangan Wahabi Salafi yang menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu adalah bid'ah yang sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti itu sebagai ibadah. Kami menganggap itu bukan bagian dari ibadah, tapi bagian dari muamalah yang hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara Temu Alumni, mauludan, dll.

D.  Peringatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ ».
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra. berkata, Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Kamu akan mengikuti jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu akan mengikuti mereka.” Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah! Apakah Yahudi dan Nasrani yang kau maksudkan?” Nabi saw. menjawab, “Siapa lagi kalau bukan mereka". (Riwayat Muslim)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Dari Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka”. (Hr. Abu Dawud).
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi; Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).

E.   Syari’at ‘Aqiqah
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada ‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi nama". [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing". [HR. Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar