A. Tasyabbuh
1) Versi Agama Kong Hu Cu (Bagian dari
UPACARA PEMUJAAN DAN SESAJIAN dalam Kepercayaan pada Tu dan Yang)
1. Kelenteng
2. Patung-patung
Kelenteng
3. Sembahyang
Pendirian Sebuah Rumah Baru
4. Sembahyang
Menjelang Gadis
5. Sembahyang
Perkawinan
6. Sembahyang
Hamil Tiga Bulan dan Tujuh Bulan
a. Sembahyang
hamil tiga bulan
Disajikan tiga macam buah-buahan.
Setelah sembahyang, perempuan itu dimandikan tiga kali, berganti pakaian tiga
kali, dan menyulut hio tiga batang.
b. Sembahyang
hamil tujuh bulan
Disajikan tujuh
macam sesajian. Setelah sembahyang, perempuan hamil itu dimandikan tujuh kali,
melepaskan ikan belut ke dalam kain sekali agar persalinan menjadi lancar. Selanjutnya ia bersembahyang kembali dengan menyulut
tujuh batang hio, berdagang makanan tujuh macam pada anak-anak dan dibayar
dengan uang-uangan. Sejak upacara hamil tujuh bulan itu, perempuan hamil selalu
membawa pisau kecil agar tiada diganggu hyang jahat.
7. Sembahyang
Bersalin
8. Hukuman
yang berhubungan dengan perkawinan. ﴾Parasit Akidah karya A.D. EL.
Marzdedeq, hlm. 4 - 31﴿
2)
Versi Agama Hindu
Pertanyaan : Apakah Telonan, Mitoni dan Tingkepan dari ajaran
Islam ?
[Telonan : Upacara 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : Upacara 7 Bulan masa kehamilan; biasanya dengan mandi-mandi]
[Telonan : Upacara 3 bulan masa kehamilan, Mitoni dan Tingkepan : Upacara 7 Bulan masa kehamilan; biasanya dengan mandi-mandi]
Jawab : Telonan, Mitoni dan Tingkepan yang sering kita
jumpai di tengah-tengah masyarakat adalah tradisi masyarakat Hindu.Upacara ini dilakukan dalam rangka memohon
keselamatan anak yang ada di dalam rahim (kandungan). Upacara ini biasa disebut Garba Wedana [garba
: perut, Wedana : sedang mengandung]. Selama bayi dalam kandungan dibuatkan
tumpeng selamatan Telonan, Mitoni, Tingkepan [terdapat dalam Kitab Upadesa hal.
46].
Intisari dari sesajinya adalah :
1. Pengambean, yaitu upacara pemanggilan atman (urip).
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) si jabang bayi.
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” [sedulur papat] yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari. [orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari]
2. Sambutan, yaitu upacara penyambutan atau peneguhan letak atman (urip) si jabang bayi.
3. Janganan, yaitu upacara suguhan terhadap “Empat Saudara” [sedulur papat] yang menyertai kelahiran sang bayi, yaitu : darah, air, barah, dan ari-ari. [orang Jawa menyebut : kakang kawah adi ari-ari]
Hal ini dilakukan untuk panggilan kepada semua
kekuatan-kekuatan alam yang tidak kelihatan tapi mempunyai hubungan langsung
pada kehidupan sang bayi dan juga pada panggilan kepada Empat Saudara yang bersama-sama ketika sang bayi
dilahirkan, untuk bersama-sama diupacarai, diberi pensucian dan suguhan agar
sang bayi mendapat keselamatan dan selalu dijaga oleh unsur kekuatan alam.
Sedangkan upacara terhadap ari-ari, ialah setelah
ari-ari terlepas dari si bayi lalu dibersihkan dengan air yang kemudian
dimasukkan ke dalam tempurung kelapa selanjutnya dimasukkan ke dalam kendil
atau guci. Ke dalamnya dimasukkah tulisan “AUM” agar
sang Hyang
Widhi melindungi.
Selain itu dimasukkan juga berbagai benda lain sebagai persembahan kepada Hyang
Widhi. Kendil kemudian ditanam di pekarangan, di kanan pintu apabila bayinya
laki-laki, di kiri pintu apabila bayinya perempuan.
Kendil yang berisi ari-ari ditimbun dengan baik,
dan pada malam harinya diberi lampu,
selama tiga bulan. Apa yang diperbuat kepada si bayi maka diberlakukan juga
kepada Empat Saudara tersebut. Kalau si bayi setelah dimandikan, maka airnya
juga disiramkan kepada kendil tersebut. (Kitab Upadesa, tentang ajaran-ajaran
Agama Hindu, oleh : Tjok Rai Sudharta, MA. dan Drs. Ida Bagus Oka Punia Atmaja,
cetakan kedua 2007).
Dikutip dari buku : Santri Bertanya Mantan Pendeta
(Hindu) Menjawab.
B.
“Ngadalilan Amal” yang seharusnya “Ngamalkeun Dalil”
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ فِى ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ
ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ
فِيْهِ الرُّوْحُ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعَ كَلِمَاتٍ بَكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ
وَعَمَلِهِ وَشَقيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ
“Sesungguhnya setiap orang di
antaramu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya empat puluh hari
berupa nutfah, kemudian menjadi segumpal darah, (empat puluh hari kemudian),
kemudian menjadi segumpal daging selama itu pula (40 hari berikutnya). Kemudian
diutuslah kepadanya malaikat, lalu meniupkan ruh kepadanya dan diperintahkan
atasnya menuliskan empat hal; ketentuan rejekinya, ketentuan ajalnya, ketentuan
amalnya, dan ketentuan celaka atau bahagianya …”(HR. Bukhari dan Muslim)
C.
Dalil? Dalih?
Assalamu'alaikum
wr. Wb. maaf pak ustad/kyai saya mw tanya:
Apa
hukumnya acara 4 bulanan, 7 bulanan bagi wanita hamil?
JAWABAN
Tidak
ada dalil Quran dan hadits yang membahas secara khusus tentang acara selamatan
bagi orang hamil pada bulan keempat atau ketujuh, baik yang mengharamkan atau
menghalalkan acara tersebut. Oleh karena itu, maka dalam soal muamalah seperti
ini, hukumnya kembali pada hukum asal dalam kaidah fiqih yaitu hukum asal dari
segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya (الأصل
في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه). Ini sama dengan
hukum tahlil, syukuran, dsb. Ini artinya, acara empat atau tujuh bulanan bagi
wanita hamil itu sama dengan acara kumpul-kumpul biasa. Adakah larangan orang
kumpul-kumpul? Jawabnya, tidak ada. Kumpul-kumpul itu baru dilarang kalau dalam
kumpul-kumpul itu ada perbuatan yang melanggar syariah, seperti main judi,
minum miras, narkoba, dsb. Dan acara seperti itu bisa juga mendapat pahala
kalau digunakan untuk membaca Al-Quran atau shalawat dan dzikir, dll.
Adapun
pendapat kalangan Wahabi Salafi yang menyatkaan bahwa acara selamatan seperti itu
adalah bid'ah yang sesat, itu disebabkan karena mereka menganggap acara seperti
itu sebagai ibadah. Kami menganggap itu bukan bagian dari ibadah, tapi bagian
dari muamalah yang hukum asalnya boleh. Sama dengan acara Halal bi Halal, acara
Temu Alumni, mauludan, dll.
D.
Peringatan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ ». قُلْنَا
يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ « فَمَنْ ».
Dari Abu Sa’id
Al-Khudri ra. berkata, Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Kamu akan
mengikuti jejak langkah umat-umat sebelum kamu, sejengkal demi sejengkal,
sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka masuk ke lubang biawak pun kamu
akan mengikuti mereka.” Sahabat bertanya, "Ya Rasulullah! Apakah Yahudi
dan Nasrani yang kau maksudkan?” Nabi saw. menjawab, “Siapa lagi kalau bukan
mereka". (Riwayat Muslim)
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.
Dari Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka”. (Hr. Abu Dawud).
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ
الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena
semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan
kesesatan. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; Ad Darimi;
Ahmad; dan lainnya dari Al ‘Irbadh bin Sariyah).
E.
Syari’at ‘Aqiqah
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ
فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى. البخارى 6: 217
Dari Salman bin ‘Amir Adl-Dlabiy, ia
berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Tiap-tiap anak itu ada
‘aqiqahnya. Maka sembelihlah binatang ‘aqiqah untuknya dan buanglah kotoran
darinya (cukurlah rambutnya)". [HR. Bukhari juz 6, hal. 217]
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ
يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى. ابو داود 3: 106، رقم: 2838
Dari Samurah bin Jundab, bahwasanya Rasulullah SAW
bersabda, "Tiaptiap anak tergadai (tergantung) dengan ‘aqiqahnya yang
disembelih untuknya pada hari ke-7, di hari itu ia dicukur rambutnya dan diberi
nama". [HR. Abu
Dawud juz 3, hal. 106, no. 2838]
عَنْ عَمْرِو
بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ
اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ
شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ. احمد 2: 604، رقم: 2725
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya,
dari kakeknya, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa
berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah. Untuk anak laki-laki
dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor
kambing". [HR.
Ahmad juz 2, hal. 604, no. 2725].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar